BONTANG – Viral di media sosial tentang isu dugaan penimbunan tabung gas 3 kilogram di pangkalan gas elpiji Desa Gas Alam, Badak 1, Kecamatan Muara Badak.
Menanggapi hal tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Badak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan klarifikasi, Selasa (3/3/2026) malam.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang mengatakan, setelah pihaknya melakukan investigasi, tidak ditemukan praktik penimbunan sebagaimana yang dituduhkan.
“Pangkalan tersebut memang tempat jual beli gas, tapi lokasi itu juga digunakan oleh agen elpiji Muara Badak sebagai titik pembongkaran dan penghitungan tabung sebelum didistribusikan ke sejumlah pangkalan lain di Muara Badak,” katanya.
Berdasarkan hasil di lapangan, tabung gas yang berada di lokasi merupakan bagian dari proses distribusi ke lima pangkalan elpiji di Kecamatan Muara Badak, yakni Pangkalan Gas Alam, Pangkalan Toko 5, Pangkalan Tanjung Limau, Pangkalan Badak Baru, dan Pangkalan Pasar Badak 1.
“Nah setelah proses pembongkaran dan pencatatan selesai, tabung-tabung tersebut nanti disalurkan ke masing-masing pangkalan sesuai alokasi,” sebutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembelian elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
