SAMARINDA – Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian tanah di kawasan belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota Jalan M. Yamin Samarinda, Kamis (12/3/2026). Dari hasil pengecekan sementara, kegiatan tersebut diketahui belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Ketua TWAP Samarinda, H. Syaparuddin, mengatakan Sidak dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penggalian di lokasi tersebut. Dalam pengecekan itu, TWAP turut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta pihak yang melakukan pekerjaan galian.
“Setelah kita cek langsung di lapangan, ternyata galian ini dilakukan oleh pihak Bapak Lasno yang rencananya akan membangun apartemen. Posisi galian itu untuk basement parkir dari rencana pembangunan tersebut,” ujarnya.
Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas terkait, diketahui bahwa kegiatan penggalian tersebut belum memiliki izin dari instansi berwenang, baik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

Karena itu, TWAP menyarankan agar pengelola segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan sebelum melanjutkan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
“Kita sarankan mereka segera memproses perizinannya agar semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Syaparuddin menjelaskan, awalnya keberadaan galian tersebut sempat menimbulkan dugaan karena ditemukan material batu bara di sekitar lokasi. Hal itu pula yang mendorong Wali Kota Samarinda menugaskan TWAP untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa material batu bara tersebut muncul dari aktivitas penggalian tanah yang rencananya akan dijadikan area basement bangunan.
Terkait temuan batu bara tersebut, Syaparuddin menyebut penanganannya perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) di tingkat provinsi.
“Jika memang ada batu bara yang harus diangkat, maka mekanismenya harus dikoordinasikan dengan pihak ESDM Provinsi agar tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan pengelola lahan, Fahrobi selaku staf General Affair PT Hayyu, mengakui bahwa kegiatan penggalian tersebut memang belum dilengkapi perizinan resmi.
Menurutnya, aktivitas tersebut dilakukan sebagai persiapan awal sembari menunggu keputusan manajemen terkait rencana pembangunan di lokasi tersebut.
“Memang kami belum mengajukan perizinan. Ini masih wacana pembangunan dan kami juga masih menunggu kesiapan dana dari manajemen,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini rencana pembangunan di lokasi tersebut masih belum final. Awalnya direncanakan untuk pembangunan apartemen dengan fasilitas parkir bawah tanah, namun keputusan akhir masih menunggu pembahasan internal perusahaan.
Fahrobi juga menyebut aktivitas penggalian di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir dan sebagian material tanah dimanfaatkan untuk kebutuhan urukan.
Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi prosedur perizinan yang berlaku guna memastikan aspek keselamatan, tata ruang, serta dampak lingkungan dapat dikendalikan dengan baik.
