KUBAR – Warga Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melarang truk pengangkut batu bara ilegal (koridor) dan crude palm oil (CPO) melintasi jalan poros Belempung.
Larangan itu disampaikan dalam bentuk spanduk yang dipasang warga pada Sabtu 22 Februari 2025. Truk koridor dan CPO diduga menjadi pemicu kerusakan jalan.
Petinggi Kampung Belempung Ulaq, Makar dikonfirmasi Jurnal Borneo, Minggu (23/02/2025) mengatakan, truk koridor dan CPO menjadi pemicu kerusakan jalan. Sehingga masyarakat bersepakat melarang truk tersebut melintasi jalan di kampungnya.
“Truk koridor atau CPO kan ada jalan sendiri. Jadi kita buat baliho larangan truk koridor dan CPO melintasi jalan Belempung. Kasihan dengan fasilitas jalan semakin hari bertambah rusak,” ungkapnya.
Lanjut Makar, truk koridor sangat sering melintas pada malam hari dan subuh. Suara truk yang lalu lalang menimbulkan suara bising. Sehingga mengakibatkan terganggunya istirahat tidur warga RT 01 dan 02.
“Warga RT 01 dan 02 kalau malam tak bisa tidur. Gemuruh truk yang melintas sangat mengganggu. Jadi atas masukan warga, kita dari pemerintah kampung mengimbau truk koridor agar tidak melintas dari kampung Belempung,” paparnya.
Dijelaskan Makar, truk koridor dan CPO diduga bermuatan sekitar 10 ton. Padahal jalan Belempung berkapasitas Kelas 3 yang dapat dilalui maksimal muatan 7 ton. Karena sebelumnya kerusakan jalan menyebabkan terjadi laka lantas.
“Saya sudah cari ini anggota pengusaha koridor. Bukan mau minta uangnya, tapi minta kerja samanya. Kalau jalan poros Belempung ini rusak, kan tidak ada yang mau bertanggung jawab,” terangnya.(*)
