SAMARINDA – Biro Hukum TRC PPA Kalimantan Timur, Sudirman, menegaskan pihak sekolah dilarang melakukan penjualan atau menyuruh orang tua siswa membeli buku di koperasi atau tempat lain yang ditentukan oleh sekolah. Hal ini disampaikannya setelah adanya laporan dari para orang tua siswa terkait penjualan buku yang masih terjadi meski di sekolah sudah ada edaran dari Dinas Pendidikan sejak 1 Juli 2024.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, sekolah tidak boleh mengharuskan orang tua membeli buku, termasuk buku LKS atau buku pendamping lainnya.
“Tidak ada bentuk apapun yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk menyuruh para orang tua wali murid untuk melakukan pembelian, baik itu di koperasi sekolah atau tempat lain,” ujar Sudirman.
Ia mengatakan, pihak sekolah yang sudah melakukan penjualan buku harus segera mengembalikan uang yang telah diterima dari orang tua siswa. Namun, jika hal ini tidak dilakukan, maka akan ada tindakan hukum yang diambil terhadap pihak sekolah tersebut.
Selain itu, Ia juga mendapati adanya tindakan intimidasi terhadap orang tua siswa. Dimana seorang orang tua dipanggil oleh kepala sekolah karena diduga mengikuti demo terkait penjualan buku yang dilakukan pada Rabu 24 Juli yang lalu.
“Pihak sekolah tidak boleh melakukan intimidasi kepada siapapun terkait dengan persoalan demo atau penjualan buku,” ungkapnya kepada Jurnalborneo.com pada Senin (29/7/2024).
Sudirman juga mengingatkan, pihak sekolah harus segera menghentikan praktek penjualan tersebut dan memastikan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi.
“Kami akan melakukan tindakan tegas jika masih ada sekolah yang melanggar aturan ini,” tutupnya.
