PENAJAM – Akses Jalan Pondok Mariam di perbatasan Kelurahan Saloloang dan Pejala, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ditutup warga RT 08, Jumat (13/2/2026).
Penutupan itu dilakukan dengan memasang portal ranting dan dahan sehingga kendaraan, terutama roda empat, tidak bisa melintas dan harus mencari jalur alternatif.
Untuk diketahui, jalan tersebut merupakan penghubung sejumlah wilayah, di antaranya Sesumpu, Sungai Paret, hingga Tanjung Tengah. Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan itu sempat terganggu.
“Kami warga, bukan objek kebijakan. Menuntut keputusan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Menuntut Keadilan,” tulis banner dalam portal disitu.
Ketua RT 08 Saloloang, Samsuddin mengatakan, aksi itu merupakan bentuk protes warga terhadap dugaan pemindahan wilayah ke Kelurahan Pejala tanpa pemberitahuan yang jelas. Dia menyebut, beberapa warga bahkan mengalami kesulitan saat mengurus administrasi.
“Ada warga kami yang ditolak saat mengurus berkas karena dianggap sudah masuk wilayah Pejala. Padahal kami merasa tidak pernah ada kesepakatan soal pemindahan ini,” terangnya.
Warga menilai perubahan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi atau musyawarah dengan masyarakat setempat. Mereka khawatir dampaknya bisa meluas, terutama pada dokumen kependudukan dan surat tanah.
Sementara, warga RT 08, Hermin Setiawan, menyebut persoalan ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga menyangkut hak warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut.
“Kalau tidak ada penjelasan yang jelas, masyarakat akan bingung. Surat tanah, administrasi kependudukan, semuanya bisa terdampak,” ungkapnya.
Warga meminta Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, turun langsung ke lokasi untuk mendengar aspirasi mereka. Mereka berharap pemerintah kabupaten dapat memberikan penjelasan terbuka dan mencari solusi yang adil.
Jika belum ada kejelasan, warga berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD PPU agar difasilitasi secara resmi.*
