Pontianak

Tim Tabur Tangkap DPO Terpidana Pemakai Surat Palsu Kasus Kejari Pontianak

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

PONTIANAK – Buronan Kejaksaan Negeri Pontianak, Habib Alwi Almuthohar, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan menyampaikan penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, bekerja sama dengan AMC Kejaksaan Agung RI.
“Penangkapan dilakukan di Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi,” jelasnya lewat keterangan tertulisnya, Jumat (28/11/2025).

DPO dengan identitas Habib Alwi Almuthohar (63) diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Pontianak untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.

Pria kelahiran Bogor 9 Desember 1961 tersebut merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana memakai surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dan rekannya Salim Achmad sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 31 Mei 2022 dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

“Setelah upaya banding oleh terdakwa maupun Jaksa, Pengadilan Tinggi Pontianak pada 30 Juni 2022 menguatkan putusan tingkat pertama,” terangnya.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022 menolak permohonan kasasi para terdakwa maupun JPU.
“Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada para terpidana,” ungkapnya.

Usai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pada 8 Februari 2023.

Namun eksekusi gagal karena penahanan terdakwa sebelumnya telah habis dan panggilan eksekusi sebanyak tiga kali tidak dipenuhi oleh Habib Alwi.

“Terpidana diketahui melarikan diri dan memutus komunikasi untuk menghindari pemantauan aparat,” tuturnya.

Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengeluarkan permohonan pencarian dan penangkapan pada 1 September 2025.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya.

Emilwan menambahkan bahwa penyelesaian buronan menjadi prioritas strategis Kejaksaan karena menyangkut kepercayaan publik dan integritas kelembagaan.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi, mempercepat penelusuran, dan memastikan seluruh buronan segera ditangkap dan dieksekusi. Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” jelasnya.

Dengan penangkapan ini, terpidana langsung diproses untuk eksekusi dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.(*)