Hukum dan Kriminal

Tak Sampai 24 Jam, Jatanras Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Curanmor

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

PONTIANAK – Tak sampai 24 jam, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat membekuk seorang pria berinisial SY, terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kampung Beting, Pontianak, Kalbar, Minggu (14/9/2025) malam.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada Minggu sore di Jalan Tebu, Gang Teratai. Saat itu, kendaraan diparkir di teras rumah dengan kunci kontak masih menempel.

Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku yang kemudian masuk ke halaman rumah, membuka pagar, dan membawa kabur motor.

“Aksi itu terekam kamera CCTV dan menjadi petunjuk awal bagi polisi,” jelas Wawan lewat keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, tim Jatanras memperoleh informasi adanya seseorang yang menawarkan motor tanpa kelengkapan surat di kawasan Kampung Beting. Polisi langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Dalam pemeriksaan singkat, SY mengaku perbuatannya dilakukan secara spontan saat pulang berjalan kaki dari Parit Besar menuju Sungai Rengas. Ia tergoda mencuri motor setelah melihat kunci masih menempel.

“Alhamdulillah, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan, karena hal ini sering menjadi pemicu tindak kejahatan,” ucapnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.(*)