Bontang

Tak Diberi Jatah Istri, Bayi 2 Bulan Jadi Korban Aniaya sang Ayah

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Seorang nelayan AA (23) asal Kelurahan Tanjung Laut Indah diamankan Polres Bontang, lantara diduga telah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih berusia 1 tahun 23 hari.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing menjelaskan, tersangka melakukan kekerasan bukan hanya sekali saja. Namun, sudah melangsungkan aksinya hingga tiga kali, di rumahnya sendiri.

Pertama, kejadian terjadi pada Sabtu (6/7/2024) lalu, sang ayah mengangkat kaki bayi yang masih rentan itu secara kasar. Kemudian, Sabtu (20/7/2024), AA mencubit lutut sebelah kanan korban hingga memar, lalu menekan paha korban dengan kuku sampai terluka.

“Yang terakhir kemarin Senin (22/7/2024) lalu, tersangka ini menjatuhkan anaknya dari gendongan ke lantai, menyebabkan pendarahan di bagian kepala,” ujarnya saat konferensi pers digelar, Rabu (31/7/2024), di Mako Polres Bontang.

Hal ini terjadi dikarenakan, sang istri yang tidak memberikan jatah berhubungan suami istri. Selain itu dirinya merasa dikucilkan pihak keluarga istrinya.

“Ketika sang istri ingin menitipkan anaknya ke suaminya, dia merasa ini mengganggu hobinya untuk bermain game. Jadinya sang anak yang jadi korban,” jelasnya.

Akibat kekerasan yang diterima sang anak, kini bayi dua bulan tersebut harus menjalankan perawatan intensif di RSUD AWS Samarinda.

Alex menyebutkan, pihaknya saat ini fokus untuk menangani kasus tindakan kekerasannya. Walaupun tersangka diduga terlibat judi online dan menggunakan narkoba.