SAMARINDA – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Samarinda mewajibkan seluruh hewan kurban yang diperjualbelikan menjelang Hari Raya Idul Adha 2026 memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Samarinda, Maskuri mengatakan, SKKH menjadi bentuk jaminan pemerintah dalam memastikan hewan kurban yang dijual kepada masyarakat berada dalam kondisi sehat dan layak dikurbankan.
Menurutnya, hewan ternak yang masuk ke Samarinda dari luar daerah seperti Kupang memang telah mengantongi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Namun, DKPP tetap melakukan pemeriksaan fisik ulang setelah hewan tiba di Samarinda.
“Secara laboratorium memang dinyatakan sehat. Tapi setelah datang ke Samarinda secara fisik kita akan periksa ulang. Baru itu kita keluarkan SKKH,” ujarnya saat ditemui di kantor DKPP Samarinda, Jalan Biola, Sungai Pinang Luar, Samarinda, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan ulang dilakukan karena kondisi hewan bisa berubah selama perjalanan distribusi melalui jalur laut. DKPP pun mewaspadai sejumlah penyakit yang dapat muncul beberapa hari setelah hewan tiba, salah satunya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Kita nggak tahu kondisi selama perjalanan. Bisa saja waktu berangkat sehat, tapi beberapa hari kemudian muncul gejalanya,” katanya.
Selain PMK, DKPP juga mengantisipasi penyakit lain seperti cacing hati yang kerap ditemukan saat proses pemotongan hewan kurban.
“Kalau ada tanda-tanda penyakit secara fisik, kita tidak keluarkan SKKH-nya,” tegasnya.
Maskuri menjelaskan, SKKH hanya berlaku selama tiga hari karena kondisi fisik hewan dapat berubah sewaktu-waktu. Setelah masa berlaku habis, pemeriksaan ulang akan kembali dilakukan tanpa biaya tambahan.
Pengurusan SKKH dilakukan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), atau melalui dokter hewan berwenang.
Untuk mendapatkan SKKH, pemilik hewan maupun panitia kurban wajib melaporkan hewan yang akan diperiksa kepada petugas DKPP. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan dinyatakan sehat, dokter hewan akan menerbitkan SKKH sebagai bukti hewan layak dijual dan dikurbankan.
Adapun hewan kurban yang diperiksa harus memenuhi sejumlah syarat, seperti sehat, tidak cacat, tidak bunting, serta cukup umur sesuai syariat Islam. Sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun, sedangkan kambing dan domba minimal satu tahun.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, DKPP juga menerapkan retribusi pemeriksaan kesehatan hewan. Untuk sapi dan kerbau dikenakan biaya sebesar Rp12.500 per ekor, sedangkan kambing dan domba sebesar Rp5.000 per ekor.
Menurut Maskuri, biaya tersebut merupakan jasa pemeriksaan kesehatan hewan dan tetap dikenakan meskipun ternak dinyatakan sakit.
“Bayar itu jasa pemeriksaannya, bukan karena hewannya sehat atau sakit,” jelasnya.
DKPP Samarinda juga mengimbau masyarakat maupun pengurus masjid agar memastikan hewan kurban yang dibeli telah dilengkapi SKKH sebelum melakukan transaksi.
“Kalau penjual tidak bisa menunjukkan SKKH, sebaiknya jangan dilanjutkan jual-belinya,” pungkasnya.
