Hukum dan Kriminal

Seorang Pria Setubuhi Anak di Bawah Umur di Marangkayu

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

MARANGKAYU – Seorang pria S (19) melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur yang merupakan kekasih dari tersangka di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Polsek Marangkayu mendapati laporan tindakan asusila pada Selasa (22/8/2023) dari orang tua korban. Mulanya, dia menerima informasi dari adik kandungnya bahwa sang anak telah melakukan tindakan asusila bersama pacarnya.

Selanjutnya, orang tua korban meminta keterangan anak terkait hal tersebut, dan anak pun mengakuinya.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi menyebutkan, korban telah disetubuhi sebanyak dua kali.

“Yang pertama pada hari Minggu 18 September 2022 lalu sekitar jam 12.00 WITA dan yang terakhir kali pada hari Minggu 30April 2023 sekira jam 15.00 WITA,” bebernya, Kamis (24/8/2023).

Akhirnya, orang tua korban melaporkan pacar sang anak ke pihak berwajib karena telah melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan kepada anak di bawah umur.

“Korban baru berusia 14 tahun maret lalu,” jelasnya.

Sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka diamankan petugas Polsek Marangkayu di Desa Semangko Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (22/8/2023).

“Tersangka terjerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, akan dilakukan visum et repertum dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).