SAMBAS – Kepolisian Resor Sambas menggelar rekonstruksi kasus tragis pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya sendiri, di Polres Sambas, Kalbar, Kamis (24/4/2025).
Rekonstruksi ini memperagakan 33 adegan yang menggambarkan seluruh rangkaian kejadian, mulai dari sebelum kelahiran hingga pembuangan jasad bayi.
Kasus memilukan ini bermula dari temuan jasad bayi laki-laki di sebuah parit di Kecamatan Tangaran pada 7 Februari 2025. Penemuan tersebut sempat menghebohkan warga sekitar hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku yang tak lain adalah ibu kandung sang bayi, yang ternyata masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi dan memastikan kesesuaian antara pengakuan pelaku dengan fakta di lapangan.
“Ada 33 adegan yang diperagakan. Mulai dari momen saat pelaku merasa sakit hendak melahirkan, proses kelahiran, hingga pembuangan bayi ke parit,” jelas AKP Rahmad.
Rekonstruksi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Sambas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Diketahui, bayi tersebut lahir pada Selasa, 4 Februari 2025, dan jasadnya ditemukan tiga hari kemudian. Berdasarkan penyelidikan, pelaku membunuh bayinya karena takut ketahuan telah hamil dan melahirkan di luar pernikahan.
“Motif utamanya adalah ketakutan dan tekanan sosial. Saat ini pelaku dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya segera setelah dilahirkan,” tambah Rahmad.(*)
