Samarinda

Rehabilitasi Jadi Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai memperkuat pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, dr Jaya Mualimin, menjelaskan langkah tersebut sejalan dengan arahan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menerapkan pendekatan keadilan kolaboratif terhadap pengguna narkoba.

Menurutnya, sebagian besar penghuni lapas dan rutan merupakan pengguna atau pecandu narkotika yang seharusnya memperoleh layanan rehabilitasi.

“Dengan rehabilitasi, mereka tidak seluruhnya harus menjalani masa tahanan di lapas maupun rutan,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Fasilitas rehabilitasi dapat dilakukan di puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk pemerintah.

Dikatakan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi salah satu solusi mengatasi persoalan over kapasitas lapas di Kalimantan Timur.

“Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan program ini,” tambahnya.

Saat ini sudah terdapat pengguna narkoba yang dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan melalui layanan konseling.

Menurutnya, proses rehabilitasi merupakan bagian dari penegakan hukum sehingga pengguna narkoba yang memenuhi kriteria tidak selalu harus menjalani hukuman di lapas atau rutan.

Dinkes Kaltim sendiri mencatat terdapat 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai daerah di Kalimantan Timur. Fasilitas tersebut berada di rumah sakit, puskesmas, klinik hingga balai rehabilitasi.

Beberapa fasilitas tersebut di antaranya RS Atma Husada Mahakam, RSUD Abdul Wahab Sjahranie, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, rumah sakit daerah kabupaten dan kota, rumah sakit milik TNI dan Polri serta Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.

“IPWL merupakan fasilitas yang ditunjuk pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada penyalahguna narkoba, baik yang sedang menjalani proses hukum maupun yang datang secara sukarela bersama keluarganya,” pungkasnya.