Kalimantan Barat

Ratusan Hektar Hutan Lindung Gunung Tarak Ketapang Diduga Diperjualbelikan Oknum Tertentu

Avatar photo
Oleh Agus
Ukuran Font
Kecil Besar

KETAPANG – Sebanyak 121 Hektare Hutan Lindung Gunung Tarak Ketapang diduga diperjualbelikan untuk pembukaan lahan kelapa sawit. Itu disampaikan Mantan Kepala Desa Simpang tiga Sembelangaan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Kalbar Dodik.

Dijelaskan, dalam kawasan hutan lindung Gunung Tarak ada 73 hektare dari 20.748 hektare yang diduga telah dijual. “Sedangkan dalam hutan desa ada 48 hektar, jadi totalnya ada 121 hektar,” ungkap Dodik saat ditemui di Ketapang, Kamis, (22/8/2024). 

Senada, Kepala Unit Pelayanan Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Wilayah Ketapang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Kuswadi. Dia menyebut seluas 50 hektare kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang telah ditanami sawit. 

“Iya memang benar masuk dalam Hutan Lindung Gunung Tarak (penanaman sawit). Tapi untuk 121 ha itu kami belum mengukur luas yang telah diubah menjadi kebun sawit,” kata Kuswadi.

Dodik kembali menjelaskan, bahwa Hutan Lindung Gunung Tarak yang berbatas dengan lahan masyarakat tersebut sebenarnya pada 2018 telah diusulkan menjadi hutan desa.

“Kemudian sudah disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Bahkan pernah dinobatkan pemerintah menjadi kawasan pilot project nasional gerakan penghijauan atau reboisasi,” sambungnya.

Dia pun menyayangkan adanya praktek jual beli lahan oleh oknum tertentu yang sudah terjadi 2023 lalu, setelah dirinya tidak menjabat sebagai Kades.

“Kami minta kepada pihak berwenang menindak tegas oknum yang menjual dan membeli atau pembuka kebun sawit di Hutan Lindung, agar Hutan Lindung Gunung Tarak dapat kembali pada fungsinya sebagai habitat Orang Hutan,” harapnya. (Agus)