Bontang

Rampas Motor Saudara Kandung, Pasutri Bontang Ditangkap di PPU

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Sepasang suami istri (pasutri) MAR (24) dan sang istri (16) asal Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, ditangkap di Penajam Paser Utara, lantaran telah melakukan perampasan motor, Kamis (14/3/2024).

Kapolres Bontang AKBP Apex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito menyebutkan, pasutri tersebut melakukan perampasan motor tersebut, Selasa (12/3/2024) lalu,  di depan Pos Polisi Militer, di Jl. HM Thamrin, Bontang Baru, Bontang Utara.

Sesaat setelah pasutri tersebut membawa lari motor saudara kandungnya, korban segera melaporkan ke Polsek Bontang Utara.

Lukito menjelaskan, kedua tersangka kabur hingga Samarinda dan tembus ke PPU. Akhirnya, polisi berhasil melakukan pengejaran dan menangkap tersangka beserta barang buktinya.

“Untuk motif belum diketahui, masih didalami,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah berada di Polsek Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan tindakan penggelapan tersebut, pasutri itu disangkakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.

“5 tahun ancaman penjara,” katanya.