SAMARINDA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur menargetkan seluruh anggotanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan diskusi dan sosialisasi bertajuk “Menuju Wartawan yang Sejahtera” yang digelar bersama BPJS Ketenagakerjaan Samarinda di Gedung PWI Kaltim, Jalan Biola, Prevab, Samarinda, Rabu (6/8/2026).
Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, mengatakan organisasi profesi memiliki tanggung jawab mengawal kesejahteraan anggotanya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan penting bagi wartawan yang memiliki risiko saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami akan mendata ulang seluruh anggota agar seluruhnya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan bersama,” kata Abdurrahman.

Ia mengungkapkan PWI Kaltim memiliki sekitar 380 anggota yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota, mulai dari Paser hingga Berau. Pendataan ulang akan dilakukan untuk memastikan seluruh anggota telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, sebagian besar anggota telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui perusahaan media maupun kepesertaan mandiri. Namun, PWI Kaltim tetap akan mencarikan solusi bagi anggota yang belum memiliki perlindungan tersebut.
“Tidak boleh ada anggota PWI tertinggal dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan nasional bersama,” tegasnya.
Abdurrahman juga menaruh perhatian terhadap anggota senior yang telah lama mengabdi sebagai wartawan di Kalimantan Timur. Pihaknya ingin memastikan seluruh anggota, khususnya yang telah memasuki usia lanjut, tetap memperoleh perlindungan sosial yang memadai.

Sementara itu, Koordinator BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), Rustiah, menjelaskan setiap pekerja, termasuk wartawan, memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja. Oleh sebab itu, perlindungan jaminan sosial diperlukan agar pekerja dan keluarganya memiliki kepastian ketika menghadapi kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun memasuki masa pensiun.
“Perlindungan memberi kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga kesejahteraan keluarga hingga masa depan,” ujar Rustiah.
Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain manfaat pengobatan, santunan, dan tabungan hari tua, peserta juga berhak memperoleh beasiswa bagi anak sesuai ketentuan program.
Rustiah menambahkan paket perlindungan lengkap dapat diikuti dengan iuran sebesar Rp36.800 per bulan yang terdiri atas JKK Rp10 ribu, JKM Rp6.800, dan JHT Rp20 ribu. Dengan iuran tersebut, peserta memperoleh perlindungan hingga ratusan juta rupiah bagi diri sendiri maupun keluarganya.
