PENAJAM – Rencana pembangunan industri baja terintegrasi PT Tanggamus Steel Power di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus didorong untuk masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam dokumen rekomendasi Pemerintah Kabupaten PPU, nilai investasi proyek tersebut mencapai USD2,3 miliar atau setara sekitar Rp38 triliun. Proyek ini direncanakan berada di Kecamatan Penajam dan membutuhkan kawasan yang cukup luas untuk pengembangan industri terintegrasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Amrullah, mengatakan pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait proses rekomendasi untuk pengusulan proyek kepada pemerintah pusat.
“Sudah. Beliau kemarin itu karena ada ke sini, minta revisi untuk rekomendasi. Karena yang kemarin itu kan Bappenas sebagai tembusan, Bappenas menginginkan dia langsung ditujukan ke Bappenas,” kata Amrullah.
Proyek yang diusulkan bukan hanya berupa fasilitas pengolahan atau peleburan besi. Berdasarkan dokumen rekomendasi, rencana tersebut mencakup kawasan industri, pelabuhan, pembangkit listrik berkapasitas 240 megawatt, oxygen plant serta fasilitas green iron making yang meliputi material handling, pelletizing dan smelting.
Konsep tersebut juga tercantum dalam informasi perusahaan yang menyebut pengembangan kawasan industri terintegrasi dengan pembangkit listrik, pelabuhan dan fasilitas iron making ramah lingkungan.
Amrullah menegaskan proyek tersebut belum memasuki tahap pembangunan. Perusahaan masih menunggu proses pengusulan agar mendapatkan status PSN.
“Belum. Dia kalau masuk PSN, saya rasa jadi itu, jadi perindustrian sih. Tinggal menunggu masuk ke PSN saja,” ujarnya.
Termasuk kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum dilakukan karena proses proyek masih menunggu tahapan tersebut.
“Belum. Dia belum berproses ini karena nunggu masuk PSN dulu,” jelasnya.
Dalam rekomendasinya, Pemkab PPU menyatakan dukungan terhadap rencana proyek tersebut dengan sejumlah persyaratan. Perusahaan wajib memastikan lokasi kegiatan sesuai tata ruang, memenuhi persetujuan lingkungan dan perizinan dasar sebelum kegiatan dimulai, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Pemkab PPU juga meminta proses pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan hak pihak yang menguasai atau memiliki tanah serta memberikan ganti kerugian yang layak dan adil sesuai ketentuan.
Jika terealisasi, proyek bernilai puluhan triliun rupiah tersebut diharapkan mampu memperkuat sektor industri PPU sekaligus menjadi salah satu investasi berskala besar yang mendukung pengembangan ekonomi daerah.(Adv)
