SAMARINDA – Seorang pria berusia 41 tahun, yang diduga melakukan perbuatan yang keji dengan menyetubuhi anak-anaknya kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda di Perumahan Bukit Pinang Raya Kelurahan Air putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (21/03/2024).
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, kejadian bermula ketika salah satu anak korban mengungkapkan kepada ibunya bahwa mereka telah disetubuhi oleh ayahnya.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali kepada anak pertama dan beberapa kali kepada anak kedua sejak tahun 2014 silam.

“Setelah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, penyelidikan dilakukan dan bukti-bukti diperoleh, termasuk hasil visum. Kemudian polisi mengamankan pelaku di kediamannya yang juga merupakan tempat kejadian,” terang Ary pada konferensi Pers di Lobby Polresta Samarinda, Jumat (05/032024).
Pelaku yang diidentifikasi sebagai Ag yang merupakan seorang buruh atau kuli tersebut, kini menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Hukuman ini sesuai dengan pasal 81 dan 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang Undang RI Nomor 35/2014, tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
