KUBU RAYA – Sat Reskrim Polres Kubu Raya mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial PA (52).
Pelaku yang merupakan residivis kasus sejenis ini beraksi dengan modus mengaku sebagai ahli pengobatan spiritual untuk menipu dan mencabuli seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa korban awalnya mendatangi PA dengan maksud meminta bantuan untuk menghapus ingatan tentang mantan kekasihnya.
Melihat kondisi psikologis korban yang sedang lemah, PA yang mengaku sebagai orang pintar justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan niat jahatnya.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya sebenarnya tidak memiliki kemampuan spiritual apapun. Pengakuan sebagai ahli spiritual hanyalah modus karena pelaku tertarik kepada korban,” jelas Nunut Rivaldo dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalbar, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan penyelidikan, PA diketahui telah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Aksi pertama terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di dalam kamar rumah orangtua pelaku yang berlokasi di Kecamatan Sungai Ambawang.
Tidak berpuas hati, pelaku kembali melakukan perbuatannya dua hari kemudian, pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Kali ini, PA membawa korban ke salah satu kamar di Hotel Benua Mas, Jalan 28 Oktober, Kubu Raya.
“Tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan dalih mampu menyembuhkan penyakit atau masalah yang diderita korban. Padahal, itu semua adalah tipu daya untuk melancarkan niat cabulnya,” tegas Nunut.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Saat ini pelaku telah kami amankan dan ditahan. Proses hukum sedang berjalan. Kami ingin menegaskan bahwa Polres Kubu Raya sangat serius dalam menangani setiap kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak,” katanya.
Nunut Rivaldo juga mengimbau masyarakat, terutama orangtua dan remaja, untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengklaim memiliki kemampuan supranatural atau pengobatan spiritual tanpa identitas yang jelas.
“Kami juga telah memberikan pendampingan untuk pemulihan trauma,” pungkasnya.(*)
