SEPAKU – Seorang pria berinisial AR diamankan Unit Reskrim Polsek Sepaku setelah kedapatan membawa enam paket sabu di Desa Bumi Harapan, Selasa (10/2/2026) dini hari.
Sebelumnya, ada warga melapor yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu kawasan permukiman. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin menerangkan, saat berada di sekitar tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain enam paket sabu dengan berat total 1,19 gram bruto, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
“Dari tangan tersangka, kami menyita enam paket sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai, plastik pembungkus, serta beberapa perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran,” kata Syarifuddin.
Saat ini AR telah diamankan di Mapolsek Sepaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Syarifuddin menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
