Hukum dan Kriminal

Polsek Samarinda Amankan Dua Pelaku dalam Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial JW (38) warga Jalan Abul Hasan dan MR (42) Warga Jalan Pirus yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Klinik Derma Denta Jalan Abdul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Kota Samarinda, Kamis (29/02/2024).

Kepala polisi sektor (Kapolsek) Samarinda Kota komisaris polisi (Kompol) Tri Satria Firdaus menjelaskan, korban dengan inisial AP (43) melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Polsek Samarinda Kota dengan kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 

Tri Satria mengatakan insiden ini bermula saat salah satu karyawan datang melihat barang-barang dan laci sudah berhamburan.

“Awal mula kejadian saat itu salah satu karyawan datang ke Klinik Derma Denta dan melihat laci serta barang-barang sudah berhamburan. Setelah dicek, satu unit CCTV dan satu unit Elektronik Kipas Angin (Air Purifier Merk Solo River) telah raib,” kata Tri Satria, pada Senin (04/03/2023).

Berdasarkan Laporan dari korban sekaligus pelapor, Anggota Opsnal Polsek Samarinda Kota telah melakukan lidik dan mengamankan dua orang diduga pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku

“Dari hasil introgasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatan tersebut, di mana kedua pelaku melakukan perbuatannya dengan membobol pintu depan klinik tersebut sehingga kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) Pasal 363 KUHP. (ana/jalia)