PONTIANAK – Seorang pria berinisial PA (34) diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat membuat keributan di kawasan Jalan Budi Karya, Pontianak, Kalbar, pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, sekitar pukul 03.00 WIB anggota kami mengamankan seorang laki-laki karena kedapatan membawa senjata tajam berupa badik sepanjang 30 cm. Pelaku diamankan setelah membuat keributan di lokasi kejadian,” saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bilah badik dengan gagang dan sarung kayu berwarna cokelat. Senjata tajam tersebut diduga akan digunakan untuk tindakan yang membahayakan.
“Barang bukti sudah kami amankan sebagai alat bukti tindak pidana. Kasus ini masuk dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak,” tegasnya.
Inayatun menjelaskan, usai menerima laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan bersama Tim Macan Selatan. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, pelaku terlacak berada di Jalan Tritura, Gang Askod, Kecamatan Pontianak Timur.
“Tim kami berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Pontianak Timur untuk melakukan penangkapan. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di depan rumahnya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya membawa senjata tajam tanpa izin yang sah. Tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka terancam pidana berat sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, apalagi menggunakan senjata tajam di tempat umum tanpa alasan jelas.
“Ini sangat membahayakan keselamatan orang lain dan mengganggu ketertiban umum. Kami harap masyarakat segera melapor bila menemukan hal serupa di lingkungannya,” pungkasnya.(*)
