PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan pembelian emas hasil tambang ilegal dengan total barang bukti sebanyak 47 keping emas batangan. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan kasus narkotika yang kemudian berkembang ke tindak pidana pertambangan tanpa izin, di salah satu tempat di wilayah Kota Pontianak, pada Sabtu (3/5/2025).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan terkait narkoba, di mana saat penggeledahan ditemukan adanya transaksi mencurigakan. “Awalnya kita melakukan penangkapan narkotika jenis sabu, dan dari sana ditemukan 3 batang emas. Setelah dilakukan pengembangan, kita berkoordinasi dengan tim Satreskrim untuk mendalami lebih lanjut,” ungkap AKP Wawan, saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalbar, Senin (5/5/2025).
Dari pengembangan tersebut, dilakukan penggeledahan ke lokasi lain, dan ditemukan lagi sebanyak 43 batang emas. Total keseluruhan emas yang berhasil diamankan sebanyak 47 keping emas batangan. “Untuk itu kita menerbitkan dua laporan polisi, yaitu LP Nomor 17 dan LP Nomor 18. Di LP 17, kita amankan satu orang tersangka dengan 3 batang emas, sementara di LP 18, kita amankan tiga orang tersangka dengan 43 batang emas, serta barang bukti lain seperti alat peleburan, catatan transaksi, dan buku yang diduga digunakan untuk pembungkusan,” jelasnya.
Selain emas, petugas juga menemukan perlengkapan lain seperti alat produksi, rekapan penjualan dan pembelian emas, serta bungkusan diduga bekas kemasan sabu. Penindakan dilakukan hingga pukul 24.00 WIB untuk mengamankan seluruh barang bukti dan lokasi.
Dari total empat tersangka, satu orang merupakan perempuan yang kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisi kesehatan. Ketiga lainnya diamankan di Rutan Polresta Pontianak. “Para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai admin, operator, dan kurir. Untuk pelaku utama atau pemilik emas masih dalam pengejaran,” tambah AKP Wawan.
Penyidik juga menemukan petunjuk di salah satu buku transaksi, yang diduga mencatat distribusi dan pengelolaan emas. Semua barang bukti kini telah diamankan, dan penyidikan masih terus dikembangkan di wilayah-wilayah lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), karena diduga terlibat dalam aktivitas pembelian hasil tambang ilegal tanpa izin resmi.
