PPU

Polres PPU Limpahkan Kasus Pencurian Excavator di Penajam ke Kejaksaan

Avatar photo
Oleh Ana
Ukuran Font
Kecil Besar

PENAJAM — Kasus dugaan pencurian alat berat jenis excavator di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan, kasus itu diungkap secara tuntas. Penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus tersebut diketahui bermula dari laporan warga yang mengadukan hilangnya satu unit excavator PC 200-6 yang berada di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.

“Alat berat itu ditemukan dalam kondisi rusak dan sudah lama berada di lokasi. Namun, belakangan diketahui telah dipotong-potong dan diambil bagian-bagiannya,” ujar Dian, Selasa (27/1/2026).

Lokasi kejadian berada di RT 003 Kelurahan Riko. Saat laporan masuk, kondisi alat berat sudah tidak utuh dan sebagian tertutup rumput karena lama tidak digunakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres PPU melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti di lapangan.

Dalam proses awal penyidikan, polisi menetapkan satu tersangka berinisial BR (37) dan sempat melakukan penahanan. Namun, saat berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, penyidikan dinilai belum lengkap dan dikembalikan untuk dilengkapi.

“Berkas sempat P-19. Kami lengkapi seluruh petunjuk jaksa dan melakukan pendalaman lanjutan,” jelas Dian.

Dari pengembangan tersebut, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dan menetapkan satu tersangka tambahan berinisial MJH (46). Dengan demikian, total terdapat dua tersangka dalam kasus dugaan pencurian alat berat ini.

Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap. Saat ini, penyidik tinggal menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

“Dengan dinyatakan P-21, perkara ini akan segera kami limpahkan ke tahap selanjutnya,” pungkasnya.