Hukum dan Kriminal

Polres Kubu Raya Musnahkan Sabu 395,7 Kg Hasil Penangkapan di Bandara Supadio

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba yang terjadi di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Proses pemusnahan berlangsung di aula Mapolres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalbar, Rabu (25/6/2025), dan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, petugas AVSEC Bandara Supadio, serta awak media.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasatresnarkoba AKP Sagi.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba yang terjadi di Bandara Internasional Supadio Pontianak, di Polres Kubu Raya, Kalbar, Rabu (25/6/2025). (Humas Polres Kubu Raya)

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap dua tersangka, yakni AI (26), seorang mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur, dan IN, dalam kasus terpisah. Keduanya ditangkap di area keberangkatan dan kargo Bandara Supadio pada awal Juni 2025.

Sabu seberat 396,22 gram yang dibawa AI ditemukan tersembunyi di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku. Ia hendak terbang ke Surabaya dan mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial DR, dengan imbalan Rp15 juta.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam cairan pembersih di hadapan para saksi,” jelas Ade.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)