KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap tujuh tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam kurun waktu April hingga Mei 2025.
Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah perairan yang dinilai rawan menjadi jalur penyelundupan, seperti di Kecamatan Batu Ampar dan Sungai Kakap.
Kasat Resnarkoba AKP Sagi mengungkapkan, sepanjang bulan April 2025, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dengan lima tersangka berinisial J, HSJ, S, BS, dan RS. Dari kelima tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,26 gram.
“Sedangkan pada bulan Mei, kami mengungkap dua kasus lainnya dengan dua tersangka, yakni MK dan IS. Keduanya diamankan dengan barang bukti sabu seberat 4,87 gram,” jelas Sagi, saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalbar, Senin (19/5/2025).
Yang mengkhawatirkan, dua dari tujuh tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Benar, dua dari mereka adalah residivis dengan kasus narkotika sebelumnya,” tambahnya.
Wilayah perairan Batu Ampar disebut sebagai titik rawan yang kerap dimanfaatkan jaringan pengedar untuk menyelundupkan narkoba. Oleh karena itu, pengawasan di kawasan tersebut akan terus diperketat oleh pihak kepolisian.
“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 49 jiwa dari bahaya narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.(*)
