Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pria 54 Tahun di Ketapang, 9 Paket Sabu 62,20 Gram Disita

Avatar photo
Oleh Agus
Ukuran Font
Kecil Besar

KETAPANG – Seorang pria berinisial H (54) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, lantaran miliki 9 paket sabu seberat 62,20 gram brutto. Pelaku diamankan di sebuah toko di Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (29/7/2026).

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas atas adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah toko.

“Kami berhasil menangkap pria berinisial H dan 9 paket sabu siap edar dengan berat 62,20 gram brutto di sebuah toko Jalan Merdeka,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (2/8/2026).

AKP Dewa Made Surita menyebutkan bahwa usai dilakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari pengakuan pelaku, 62,20 sabu ini akan diedarkan di Kecamatan Delta Pawan dan sekitarnya dengan harga yang bervariasi,” katanya.

Ia menuturkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami imbau kepada warga Delta Pawan untuk tidak terlibat peredaran narkoba dan mengkonsumsi narkoba. Hubungi layanan 110 atau Polsek terdekat apabila mengetahui adanya peredaran sabu,” pungkasnya.