SAMARINDA – Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Sempaja Utara, yang diketahui sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (15/5/2024).
Humas Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Muhammad Rizal Zain mengatakan, setelah melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 16.30 WITA, personel Sat Reskoba memasuki rumah tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan seorang pria yang mengaku bernama RTP yang sedang berdiri di depan rumah.
Polisi menemukan barang bukti diantaranya, satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,31 gram brutto, satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,30 gram brutto, lima bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,60 gram brutto, dua lembar tisu warna putih, dua lembar plastik klip, satu unit HP Android merk Samsung.
“Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya berupa dua lembar plastik klip dan satu unit HP Android merk Samsung,” ujar Rizal pada Kamis (16/5/2024).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Palaran untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Dengan tindakan tegas ini, Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba, memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan narkotika akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
