SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada hari Kamis (23/5/2024).
Humas Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Muhammad Rizal Zain, mengatakan bahwa Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut. Sekitar pukul 16.00 WITA, saksi dan pelapor mencurigai seorang laki-laki yang sedang berada di dalam kandang ternak burung puyuh. Laki-laki yang mengaku bernama GAA, berusia 32 tahun, kemudian digeledah.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah GAA dan ditemukan beberapa barang bukti,” ungkap Rizal pada Sabtu (25/5/2024).
Adapun beberapa barang bukti yang ditemukan berupa:
1. Satu buah dompet kecil warna hitam-orange yang di dalamnya berisikan tiga bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,43 gram brutto yang terbungkus satu lembar plastik klip.
2. Satu buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisikan enam bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 110,19 gram brutto.
3. Dua lembar plastic klip.
4. Satu buah sendok penakar.
5. Satu bendel plastic klip.
6. Satu unit timbangan digital.
7. Satu buah dompet kecil warna hitam orange.
8. Satu buah tas kecil warna hitam.
9. Satu unit Handphone merk Samsung warna biru.
10. Uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
11. Satu buah dompet warna coklat, beserta barang bukti lainnya.
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
