PENAJAM – Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika.
Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto mengatakan, dari 9 kasus tersebut, Polres mengamankan barang bukti natkotika jenis sabu seberat bruto 135,89 gram.
“Tidak ada kompromi bagi pengedar maupun pengguna. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” kata Awan, Selasa (12/8/2025).
Operasi tersebut menjaring 18 orang. Dengan rincian 17 laki-laki dan 1 perempuan. Tersangka berusia antara 17 hingga di atas 30 tahun, dengan latar belakang yang beragam mulai dari pelajar, buruh, sopir, ibu rumah tangga, hingga pengangguran.
“Mirisnya, lima di antaranya adalah residivis kasus serupa,” lanjutnya.
Penangkapan terbesar terjadi di Kecamatan Penajam, dengan 13 tersangka, sementara di Kecamatan Sepaku ada 5 tersangka.
Sebagian besar sabu ditemukan saat proses transaksi, dimana barang itu siap diedarkan.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Awan mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi. Masyarakat punya peran penting untuk memutus jaringan ini,” tutupnya.
