SAMARINDA – Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pengedar di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid, Samarinda, pada Jumat (16/2/2024).
Humas Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Muhammad Rizal Zain menerangkan, tersangka berinisial RM (21) ditangkap setelah petugas melakukan observasi sekitar pukul 12.15 WITA yang berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti pada genggaman tangan kanannya berupa 1 lembar plastik klip yang berisikan 29 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 11,34 Gram Brutto, 1 lembar plastik klip yang berisikan 13 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 4,75 Gram Brutto yang tersimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan beserta barang bukti lainnya,” Tulis Rizal, Sabtu (17/2/2024), melalui pesan whatsapp.

Setelah diinterogasi, RM (21) memberikan keterangan, masih ada barang bukti lain yang terselip di kayu rumah kosong yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda.
Setelah menuju alamat tersebut, benar terdapat barang bukti lain berupa 1 buah kantong kresek warna hitam yang berisikan 1 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,37 Gram Bruto, beserta barang bukti lainnya.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
