SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Samarinda. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan bersama barang bukti sekitar 3,4 kilogram sabu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (62) warga Kutai Kartanegara, serta RP (31) dan AJ (31) warga Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari teknik penyamaran atau undercover buy yang dilakukan petugas.
“Petugas berpura-pura sebagai pembeli setelah sebelumnya menjalin komunikasi dengan seorang pelaku berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (13/4/2026).
Pertemuan transaksi kemudian disepakati di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari, Gang 3, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat tim melakukan pemantauan di lokasi, petugas menemukan tiga orang berada di dalam rumah tersebut dan langsung melakukan penindakan.
“Di lokasi ada tiga orang, yakni S, RP, dan AJ. Sementara pelaku utama berinisial B tidak berada di tempat,” kata Hendri.
Dari hasil pemeriksaan awal, RP diketahui berperan sebagai perantara yang ditugaskan oleh B untuk melakukan transaksi dengan calon pembeli.
Polisi awalnya menemukan sabu seberat 0,79 gram serta satu paket lain dengan berat bruto 109,04 gram di lokasi penangkapan.
Namun, dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan di dalam rumah tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, ditemukan dua paket sabu di dapur dengan berat total sekitar 1.897 gram bruto,” ujarnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari jaringan ini mencapai lebih dari 3 kilogram sabu.
Hendri menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku utama berinisial B yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Untuk DPO berinisial B masih kami lakukan pencarian,” ucapnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
