BALIKPAPAN – Polda Kaltim mengungkap kasus peredaran narkoba yang mengarah pada penangkapan pelaku jaringan antarprovinsi. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polda Kaltim Balikpapan, Kamis (14/11/2024).
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Sabilul Alif mengatakan, penangkapan ini juga merupakan dukungan Asta Cita, program 100 hari Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penurunan angka penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kaltim,” ucapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba di daerah Palaran, Kota Samarinda.

Tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KB yang membawa tas hitam berisi 5 kg sabu pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.
“KB ditangkap dengan barang bukti 5 kg sabu yang diduga kuat berasal dari jaringan antarprovinsi,” ungkap Arif.
Dari pengakuan KB, ini adalah kali pertama ia melakukan transaksi dan mendapat upah sebesar Rp. 4 juta untuk setiap pengiriman.
Dikatakan, sabu tersebut diperkirakan berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui pintu masuk di Kalimantan Utara, kemudian dibawa menuju Kaltim dengan tujuan akhir Sulawesi Selatan.
Dengan ini, Polda Kaltim menunjukkan komitmennya untuk menutup jalur perlintasan narkoba dan mengamankan wilayah Kaltim dari pengaruh buruk narkoba.
