Kalimantan Timur

Polda Kaltim Amankan Penyimpangan Ribuan Liter BBM Bersubsidi

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur membongkar dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite disita dari tangan para pelaku.

Pengungkapan kasus oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim ini dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Kaltim dalam mengawal dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Tedy dalam konferensi pers tersebut.

Kasus pertama terungkap di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (28/8/2026). Polisi menggerebek sebuah gudang penyimpanan dan menyita sekitar 1.130 liter solar bersubsidi dalam wadah puluhan jerigen beserta satu unit pompa elektrik. BBM yang dibeli secara bertahap dari SPBU tersebut rencananya dipasok untuk operasional truk dan alat berat ekskavator.

Sementara pada kasus kedua, petugas menyergap sebuah mobil pikap di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (2/9/2026). Dari kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan selang dan corong khusus tersebut, polisi menyita 1.030 liter pertalite dan 925 liter biosolar.

Dalam penindakan kasus kedua, polisi mengamankan tersangka berinisial MS. Pria tersebut diketahui menampung BBM subsidi dari para pengetap di SPBU sekitar Kutai Timur untuk dijual kembali ke pengecer dengan harga lebih mahal. Praktik ilegal ini diakuinya telah berjalan selama tiga bulan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(rls/mn)

Topik