PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bersama jajaran terus memperketat penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam kurun waktu dua hari, 25 hingga 26 Agustus 2026, polisi mengungkap tujuh kasus baru karhutla di sejumlah wilayah Kalbar.
Tujuh kasus tersebut tersebar di empat wilayah hukum kepolisian. Rinciannya, dua kasus ditangani Polresta Pontianak Kota, tiga kasus oleh Polres Ketapang, satu kasus oleh Polres Sanggau, dan satu kasus ditangani Polres Singkawang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, dengan adanya tambahan tujuh kasus tersebut, total perkara karhutla yang ditangani Polda Kalbar dan jajaran hingga 26 Agustus 2026 mencapai 50 kasus.
“Dengan adanya penambahan laporan tersebut total keseluruhan kasus karhutla yang ditangani oleh Polda Kalbar dan jajaran hingga saat ini mencapai 50 kasus, dengan jumlah 27 terlapor,” kata Burhanuddin, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).
Dari keseluruhan kasus tersebut, luas areal yang terbakar tercatat mencapai sekitar 636,4 hektare.
Burhanuddin merinci, sebanyak 36 kasus masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kemudian lima kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara sembilan kasus lainnya telah dilimpahkan penanganannya kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kalbar menegaskan penanganan hukum terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan seiring masih tingginya potensi kebakaran di sejumlah wilayah.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara ilegal.
Ia juga meminta masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah meluasnya karhutla dengan melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan.
“Masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara ilegal. Dampak karhutla sangat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan merugikan banyak pihak,” ujar Bambang.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kejadian maupun aktivitas pembakaran liar melalui layanan Call Center Polri 110. Laporan tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan di lapangan sekaligus mencegah api meluas.
Dengan penambahan tujuh kasus dalam dua hari, Polda Kalbar menegaskan upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus berjalan bersamaan dengan langkah pencegahan dan penanganan kebakaran di lapangan.
