SAMARINDA – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba setelah menerima limpahan tangkapan dari piket Jaga Lapas Narkotika Kelas II A Bayur. Penangkapan ini terjadi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, tepatnya di Lapas Narkotika Kelas II A Bayur pada Senin (22/7/2024).
Humas Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Muhammad Rizal Zain menjelaskan kronologi bermula ketika petugas jaga Lapas Narkotika melaksanakan pemeriksaan makanan saat jam besuk. Kemudian datang seorang laki-laki bernama AP (38) menitipkan makanan.

Saat makanan yang dititipkan AP diperiksa oleh petugas jaga Lapas, ditemukan empat bungkus narkotika jenis sabu seberat 13,62 gram bruto yang disembunyikan di dalam jagung rebus yang sudah dimodifikasi.
“Berdasarkan keterangan AP, narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan untuk warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bayur bernama RH (36). RH mengakui telah menyuruh AP untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut yang disimpan di dalam jagung rebus,” ujar Rizal pada Selasa (23/7/2024).
Atas kejadian tersebut, tersangka AP dan RH beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
