Hukum dan Kriminal

Peroleh 12 Gram Narkoba di Simpang Tiga Bontang-Sangatta, Polisi Tangkap Dua Pria

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Polres Bontang menangkap dua pria yakni PEP dan A, petugas berhasil menyita Narkoba jenis Sabu seberat 12,96 Gram di Jalan Bandeng, Rawa Indah,Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Selasa (19/9/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid menyebutkan, awalnya Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Bontang menangkap PEP yang menjadi target Operasi Antik Mahakam 2023 pada pukul 00.30 Wita. Petugas melihat seseorang mencurigakan di depan Halte SMP negeri 2 Bontang, Jalan Ir. H. Juanda, Tanjung Laut, Bontang Selatan.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis Sabu. Setelah petugas interogasi, PEP mengaku jika barang tersebut didapatkan dari seseorang A,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pengembangan kasus. Akhirnya, petugas menuju kediaman A (48) di Jalan Bandeng, Rawa Indah, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Sekitar pukul 01.30 Wita, polisi menggerebek rumah A untuk dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok S yang berisi dua plastik bening berisi Sabu, satu bungkus rokok D terdapat 11 plastik bening berisi Sabu, satu bungkus rokok SM berisi enam plastik bening berisi Sabu dan satu unit timbangan digital.

“Ada juga uang tunai hasil penjualan Sabu yang dilakukan A sebesar Rp 300 Ribu,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bontang dari tersangka
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bontang dari tersangka
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bontang dari tersangka
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bontang dari tersangka

A pun diinterogasi terkait asal-usul kristal putih tersebut dan mengakui bahwa dia mendapatkannya dari seseorang N di daerah Simpang Tiga Jalan Poros Bontang – Sangatta.

“Untuk N masih dilakukan pengembangan kasus dan transaksi dilakukan dengan modus jejak,” lanjutnya.

Diketahui, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal untuk dilakukan pengembangan.

“Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukumannya yang diterima maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.