SAMARINDA — Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (27/8/2026). Persidangan tersebut mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari penerbitan SK revisi di tengah proses hukum hingga pengunduran diri enam anggota tim ahli.
Koordinator Kuasa Hukum Penggugat, G. Dyah Lestari Wahyuningtyas, mengungkapkan bahwa dalam agenda pembuktian, pihak Tergugat (Gubernur Kaltim) menyerahkan bukti baru (T-12) berupa SK Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. SK anyar tersebut secara resmi mencabut SK lama Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang disengketakan.
“Ini lucu, belum klimaks sudah dicabut,” sentil Dyah seusai persidangan.
Dyah memaparkan sejumlah fakta penting yang terkuak dalam persidangan:
Pencabutan SK dan Mundurnya 6 Anggota: Alasan diterbitkannya SK baru dipicu oleh pengunduran diri enam anggota TGUPP secara bertahap sejak Februari hingga Agustus 2026, yakni Irfan Wahid (Dewan Penasehat), Enjang Dana Resi (Koordinator Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah), Risyad (Anggota Bidang Optimalisasi Pendapatan), Hijrah Mas’ud (Wakil Ketua 1), Ari Utari (Staf Pendukung Bidang SDM dan Kesra), serta Teguh Ponco Pamungkas (Anggota Bidang Infokom).
Status Supriansa: Berbeda dengan rumor yang beredar di media daring terkait pengunduran dirinya, Supriansa terbukti masih menjabat sebagai Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
Kelengkapan Berkas Administrasi: Dari total anggota, dokumen bukti menunjukkan hanya 41 orang yang melampirkan fotokopi KTP (bukti T-3), 19 orang menyerahkan biodata (bukti T-4), dan 36 orang yang menandatangani pakta integritas (bukti T-5).
Dalil Tergugat II Intervensi Gugur: Dalil dari pihak Tergugat II Intervensi yang menyebut para penggugat adalah bagian dari tim ahli yang tidak terpilih gagal dibuktikan di muka persidangan. Penggugat menegaskan tidak pernah mendaftarkan diri dalam proses seleksi tersebut.
Persidangan sengketa tata usaha negara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis depan (3/9/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta serta saksi ahli dari pihak Gubernur Kaltim dan TGUPP.(mn)
