Hukum dan Kriminal

Pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel Samarinda Terungkap, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan modul baseband dari menara Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Telkomsel pada tanggal 21 Maret 2024, ketika salah satu tower di SMR 348 dilaporkan mengalami down. Pengecekan dilakukan dan modul baseband 6630 dinyatakan hilang. 

Dijelaskan, penyelidikan menyimpulkan kasus ini telah terjadi sebelumnya di delapan lokasi berbeda di Samarinda.

“Lokasi pencurian di tower SMR 348 di Jalan Gunung Sari,Palaran kota Samarinda, tower SMR 111 Jalan Padat Karya Sungai Keledang Samarinda, tower  SMR 355 di Jalan.A.M. Rifadin Samarinda, tower SMR 321 di Jalan Padat Karya, Loa Bakung Samarinda, tower SMR 050 Jalan Delima Samarinda, tower SMR 062 di Jalan Rapak Indah Samarinda, tower  SMR 347 di Jalan Marhusin Samarinda, tower SMR 346 di Jalan Sejati Samarinda,” jelas Ary saat konferensi Pers di lobby Mapolresta Samarinda, Jumat (5/3/2024).

Tim Jatanras Polresta Samarinda, bekerja sama dengan Jatanras Polda Kaltim, segera mengambil tindakan. 

“Satu unit baseband 6630 berhasil ditemukan di Jalan Poros Soekarno Hatta, Muara Jawa, Kukar. Pelaku yang diamankan telah membungkus barang curian tersebut untuk dikirim ke Jakarta pada 26 Maret 2024,” lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan

Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan di Jakarta maka terungkap, gudang yang berisi banyak barang bukti serupa dari seluruh Indonesia. 

Polresta Samarinda pun melaporkan temuan ini kepada Satuan Resmob Mabes Polri untuk bantuan penyelidikan lebih lanjut. 

“Dari pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap barang curian tersebut beberapa kali dikirim ke Rusia dan Hong Kong. Kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 254.055.789,00 khususnya untuk wilayah Samarinda, sementara nilai barang di gudang diperkirakan mencapai Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Ditambahkan, saat ini berbagai barang bukti berhasil diamankan di TKP Samarinda dan dititipkan ke Bareskrim Mabes Polri. 

“Saat ini, Enam orang tersangka berhasil diamankan oleh Polresta Samarinda, termasuk pelaku di lapangan dan penadah. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.*