SAMARINDA – Seorang pencuri motor berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setelah dilacak oleh korbannya di Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada Minggu (25/02/2024).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada sekitar pukul 07.00 Wita. Korban yang saat itu sedang beristirahat di kontrakannya, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih tahun 2015, beserta kunci motor, tas selempang, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Seberang, Komisaris Polisi (Kompol) Bitab Riyani, membenarkan akan kejadian tersebut.
“Benar, pada hari Minggu tanggal 25 Februari, anggota kami berhasil mengamankan pelaku curanmor,” terangnya pada Kamis (29/02/2024).
Diketahui, kronologis penangkapan berawal ketika korban datang ke Polsek Samarinda Seberang untuk membuat laporan resmi secara tertulis. Korban sebelumnya telah melapor secara lisan, namun saat itu belum membawa surat-surat lengkap.
“Saat korban datang kembali, dia membawa pelaku yang telah mengambil barang-barangnya. Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku pun mengakui telah mencuri sepeda motor, HP, tas selempang, dan uang tunai milik korban,” jelas Riyani.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 1 lembar BPKB dan STNK sepeda motor.
