Samarinda

Pemkot Samarinda Kaji Larangan Isi BBM Jika Masa Berlaku STNK Telah Habis

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Kendaraan dengan STNK mati maupun pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tidak aktif berpeluang tidak lagi bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Samarinda. Kebijakan tersebut sedang dikaji Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

Rencana itu muncul sebagai langkah untuk menekan penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga masih marak terjadi. Praktik pengetapan dinilai menjadi salah satu penyebab distribusi BBM tidak merata hingga memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan kajian tersebut masih berproses dan belum menjadi kebijakan yang diberlakukan.

“Jadi STNK yang mati, PKB sudah enggak ada lagi, itu masih dalam pengkajian teman-teman Dishub untuk nanti tidak boleh ngambil BBM bersubsidi. Jadi pengaturannya yang paling penting,” katanya, Jumat (17/7/2026).

Menurut Marnabas, kendaraan yang tidak lagi memenuhi kelengkapan administrasi masih ditemukan mengakses BBM subsidi. Sebagian di antaranya diduga dimanfaatkan untuk praktik pengetapan sehingga distribusi bahan bakar tidak berjalan optimal.

Ia menilai pengetatan aturan diperlukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi penyalahgunaan di lapangan.

“Ini juga dalam rangka peningkatan PAD dan mengurangi penggunaan kendaraan yang sudah tidak layak, yang kadang dipakai untuk aktivitas pengetapan,” ujarnya.

Kajian tersebut masih akan dibahas lebih lanjut sebelum diputuskan menjadi kebijakan resmi Pemkot Samarinda.