SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menyusul munculnya sejumlah dugaan kecurangan, mulai dari manipulasi titik koordinat domisili hingga dugaan pungutan uang dalam proses penerimaan siswa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Kamelia, mengatakan setiap pelaksanaan SPMB selalu menghadirkan dinamika baru yang menjadi bahan evaluasi pemerintah.
“Setiap tahun ada peristiwa baru, perkembangan baru. Bagaimanapun canggihnya sistem itu pasti ada yang harus kita evaluasi,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Saat ini, Pemkot masih menghimpun dan membahas berbagai laporan yang masuk. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sistem penerimaan peserta didik pada tahun berikutnya.
Neneng mengapresiasi masyarakat, khususnya para orang tua dan wali murid, yang aktif memberikan masukan maupun melaporkan dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.
Ia meminta masyarakat tidak hanya menyampaikan informasi melalui media sosial, tetapi juga melaporkannya langsung kepada pemerintah agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kalau di media sosial boleh, tapi lebih baik lagi kalau langsung diinformasikan ke pemerintah kota, misalnya sekolah mana yang bermasalah. Bisa melalui DM Pemkot, ke Inspektorat, atau langsung ke saya, supaya penanganannya bisa segera dilakukan,” katanya.
Neneng memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperbaiki sistem agar proses penerimaan siswa semakin transparan dan tepat sasaran.
Dari laporan yang dipantau, terdapat dua persoalan yang dinilai paling krusial, yakni dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses penerimaan dan dugaan penyalahgunaan domisili saat pendaftaran.
“Kita benar-benar akan melihat apa yang sebenarnya terjadi. Secara nyata tinggal di mana, daftarnya dimana, semuanya akan kami telusuri, termasuk isu adanya pembayaran sejumlah dana ke sekolah tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh hasil evaluasi akan menjadi bahan pembenahan agar pelaksanaan SPMB di jenjang SD maupun SMP ke depan berlangsung lebih transparan, adil, dan akuntabel.
