Advertorial

Pemkab PPU Minta Tanggamus Steel Power Utamakan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan agar rencana investasi PT Tanggamus Steel Power memberikan manfaat langsung bagi masyarakat daerah, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Salah satu syarat yang dituangkan dalam rekomendasi pemerintah daerah adalah perusahaan mengupayakan penggunaan tenaga kerja atau pekerja asal Kabupaten PPU paling sedikit 80 persen, sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Amrullah, mengatakan komposisi tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan terhadap tenaga teknis dan tenaga terampil.

“Kita memberikan rekomendasi kemarin, kita minta untuk tenaga kerja 80:20. 80 persen untuk tenaga lokal di sini, 20 persen untuk dari mereka yang mungkin perlu tenaga teknis, tenaga terampil,” kata Amrullah.

Bagi Pemkab PPU, keberadaan investasi tidak cukup hanya dilihat dari besarnya modal yang masuk. Pemerintah daerah ingin aktivitas perusahaan turut membuka kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Amrullah menilai penyerapan tenaga kerja akan menjadi salah satu faktor yang dapat memberikan dampak terhadap perekonomian daerah.

“Yang jelas kalau memang ini menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi pasti akan meningkat,” ujarnya.

Selain tenaga kerja, rekomendasi Pemkab PPU juga meminta perusahaan mengutamakan penggunaan sumber daya, material, bahan baku dan hasil produksi asal Kabupaten PPU dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Perusahaan juga diminta memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PPU untuk menjadi mitra kerja sama. Ketentuan tersebut diharapkan membuka ruang bagi pelaku usaha daerah untuk ikut mengambil manfaat dari aktivitas investasi.

Tidak hanya aspek ekonomi, perusahaan juga diwajibkan menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan serta memenuhi kewajiban terkait pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab PPU turut meminta proses pengadaan tanah dilakukan secara hati-hati. Apabila terdapat tanah yang dikuasai atau dimiliki pihak lain, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan ganti kerugian yang layak serta adil.

Melalui berbagai ketentuan tersebut, pemerintah daerah ingin investasi berskala besar yang masuk ke PPU tidak hanya menjadi proyek industri, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat dan pelaku usaha lokal.(Adv)