Ekonomi dan Bisnis

Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi, Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat

Avatar photo
Oleh jaya
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer. Pertamina Patra Niaga gerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat

“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2025).

Gas LPG 3Kg bersubsidi untuk masyarakat miskin
Gas LPG 3Kg bersubsidi untuk masyarakat miskin

Lebih lanjut Heppy mengatakan secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk membeli langsung di Pangkalan resmi.

“Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” tutur Heppy.

Keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat LPG 3kg.

“Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Edi Mangun Area Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengatakan, untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Pertamina membentuk layanan pelaporan khusus untuk memantau distribusi LPG 3 kg secara real-time melalui hotline 082256920808 atau menghubungi Call Center 135.

“Kami tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan,” tegasnya.*