Advertorial

Pembangunan TPST Buluminung PPU Mundur ke 2028, Anggaran Rp117 Miliar

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

PENAJAM – Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengalami perubahan jadwal. Pembangunan yang sebelumnya direncanakan pada 2027 kini diproyeksikan baru dilaksanakan pada 2028.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Syamsiah, mengatakan persiapan pembangunan TPST sebenarnya telah dilakukan. Dokumen perencanaan dan berbagai kelengkapan pendukung pembangunan sudah disiapkan sejak 2025 hingga 2026.

“Kalau dokumen perencanaannya dan pelengkapnya sudah siap semua. Tahun 2025-2026 sudah semua dibuat,” kata Syamsiah, Senin (31/8/2026).

Ia menjelaskan, perubahan jadwal pembangunan diketahui setelah Kepala DLH PPU melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Penundaan tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.

“Seharusnya 2027, tapi kayaknya diundur ke 2028,” ujarnya.

TPST tersebut direncanakan dibangun di dalam kawasan TPA Buluminung. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah di PPU, khususnya dalam mengolah sampah yang selama ini masuk ke TPA.

Syamsiah menyebut nilai pembangunan fisik TPST diperkirakan mencapai Rp117 miliar. Lokasi pembangunan tetap berada di kawasan TPA Buluminung sesuai dokumen perencanaan yang telah disusun.

Sembari menunggu pembangunan TPST, DLH PPU masih mengandalkan TPA Buluminung sebagai lokasi pengelolaan sampah yang masuk dari masyarakat. Menurut Syamsiah, kondisi TPA masih memungkinkan untuk menampung sampah apabila pengelolaannya dilakukan secara optimal.

“Insyaallah untuk TPA apabila pengelolaannya maksimal masih bisa kita atasi terkait sampah-sampah yang masuk di Buluminung,” katanya.

Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah memaksimalkan pemadatan sampah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan ruang yang tersedia di TPA sehingga dapat tetap digunakan selama pembangunan TPST belum dimulai.

Penundaan pembangunan TPST membuat optimalisasi pengelolaan TPA menjadi penting. DLH PPU perlu memastikan sampah yang masuk dapat ditangani dengan baik agar kapasitas TPA tetap terjaga hingga fasilitas pengolahan terpadu tersebut terealisasi.

Syamsiah menambahkan, informasi teknis mengenai pembangunan TPST Buluminung lebih lanjut berada pada bidang yang menangani pengolahan sampah dan limbah B3 di DLH PPU. Bidang tersebut menjadi bagian yang menangani persiapan program pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Dengan adanya TPST nantinya, pemerintah daerah diharapkan memiliki fasilitas yang lebih memadai untuk mengolah sampah sebelum masuk ke tahap akhir pengelolaan. Namun, realisasi pembangunan kini harus menunggu perubahan jadwal menjadi 2028.(Adv)