SAMARINDA – Seorang pria berhasil dibekuk polisi karena tindak pidana pencurian (curanmor) di Kabupaten Kukar sekitar pukul 13.20 Wita pada Sabtu (20/04/2024).
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, menjelaskan kejadian berawal saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah kontrakannya di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, pada hari Selasa, (9/04/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Pada hari berikutnya, sekitar pukul 10.00, ketika korban membuka warung jualan sembakonya, dia melihat sepeda motornya sudah tidak terparkir di rumahnya. Setelah itu, korban mencari di sekitar rumah kontrakannya namun tidak menemukannya,” jelas Rizky pada Minggu (21/04/2024).
Kemudian, korban mendatangi Polsek Samarinda Seberang untuk melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya. Setelah menerima laporan tersebut, anggota pun melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut di parkiran mall Lembuswana. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit motor dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
