Ekonomi dan Bisnis

PDC Perkuat Tata Kelola AI untuk Mitigasi Risiko Hukum dan Keamanan Data

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

JAKARTA – PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat tata kelola penggunaan Artificial Intelligence (AI) di lingkungan perusahaan guna mengantisipasi berbagai risiko yang berkaitan dengan keamanan data, aspek hukum, serta pemanfaatan teknologi oleh pekerja maupun pihak ketiga.

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Compliance Preventive Program (CPP) 2026 bertema “Tata Kelola, Risiko, dan Pertanggungjawaban Penggunaan AI di Lingkungan Korporasi” yang diikuti ratusan Perwira PDC secara hybrid di PDC Tower, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Direktur Operasi dan Marketing PDC, Agam Munawar, mengatakan perkembangan teknologi AI memberikan peluang besar untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas perusahaan. Namun, penerapannya harus disertai pengelolaan risiko dan tata kelola yang memadai.

“AI memiliki potensi yang sangat besar untuk mendukung operasional perusahaan. Namun, kita juga harus memahami risiko dan tata kelolanya agar implementasinya tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan risiko bagi perusahaan,” kata Agam.

Dalam kegiatan tersebut, PDC menghadirkan tim konsultan hukum Gani Djemat & Partners (GDP) serta pakar hukum teknologi informasi sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, sebagai narasumber.

Materi yang dibahas meliputi risiko penggunaan public AI, perlindungan data dan rahasia perusahaan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), aspek kontraktual, hingga risiko penggunaan penyedia teknologi AI pihak ketiga.

Edmon Makarim menjelaskan bahwa AI bukan merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara mandiri. Menurutnya, tanggung jawab tetap berada pada manusia maupun korporasi yang mengendalikan dan memanfaatkan teknologi tersebut.

“Sesungguhnya AI bukan sekadar teknologi baru, tetapi sumber risiko baru yang harus dikelola melalui tata kelola perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan AI governance diperlukan agar pemanfaatan teknologi dapat dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Selain itu, tata kelola AI juga menjadi bagian penting dalam memenuhi kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sementara itu, tim Gani Djemat & Partners menekankan pentingnya pengaturan hak dan kewajiban secara jelas dalam kerja sama dengan penyedia teknologi AI. Hal tersebut mencakup perlindungan data, keamanan informasi, jaminan layanan, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan sistem atau kerugian.

Melalui CPP 2026, PDC berharap dapat meningkatkan pemahaman para Perwira dalam memanfaatkan teknologi AI secara lebih cermat dan bertanggung jawab. Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkuat budaya kepatuhan di tengah semakin luasnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung proses bisnis dan operasional perusahaan.*

Topik