Hukum dan Kriminal

Oknum Pengasuh Lembaga Agama di Kubu Raya Nodai Tiga Santri dengan Modus Janji Nikah

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

KUBU RAYA – Seorang pengasuh sekaligus tenaga pengajar di sebuah lembaga pendidikan agama di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap tiga santri di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani menjelaskan pelaku berinisial NK (41) menggunakan modus menjanjikan pernikahan untuk memperdaya korbannya.

Berdasarkan penyelidikan Satuan Reserse Polres Kubu Raya, kejadian ini terjadi pada Selasa (6/5/2025), di lingkungan lembaga pendidikan tempat NK mengajar. Pelaku mendekati para korban, yang masih di bawah umur dengan iming-iming akan dinikahi.

“Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk mendekati korban. Saat ini, tiga korban telah melaporkan perbuatan asusila tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers di aula Polres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalbar, Rabu (23/7/2025).

NK telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di Rutan Polres Kubu Raya. Sempat mengalami gangguan kesehatan, pelaku dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak sebelum dinyatakan sehat dan kembali menjalani penahanan.

“Berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan. Jika ada kekurangan, kami akan segera melengkapinya sesuai arahan JPU,” tambah Hafiz.

Kasus ini menyoroti kerentanan anak di lembaga pendidikan, khususnya berbasis agama. Polres Kubu Raya berencana berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat pengawasan.

“Kami akan bekerja sama dengan KPAD dan Pemda Kubu Raya untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan agama,” tegas Hafiz.(*)