Bontang

Ngetap BBM di Kilo 3, Pria di Loktuan Bontang Ringkus Polisi

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Polres Bontang menangkap Hu (45) tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) asal Kelurahan Loktuan, Minggu (5/5/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, pihaknya menyita BBM jenis pertalite sebanyak 30 liter.

Dijelaskan, kronologi bermula sekitar pukul 15.00 Wita, Anggota Unit Il Tipidter Satreskrim Polres Bontang sedang melaksanakan patroli dan kemudian mencurigai sebuah kendaraan roda 4. Mobil merk Avanza Silver tersebut mengantri BBM jenis pertalite di SPBU KM 3.

Pria berinisial Hu (45) tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Pria berinisial Hu (45) tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Setelah keluar dari SPBU KM 3, petugas melakukan pembuntutan hingga ke warung tersangka. Sekitar pukul 18.30 WITA, petugas mendatangi tersangka yang sedang melakukan pengetapan di gang samping warungnya, di Jaln Kapal Layar GG. III, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara. 

Lalu, anggota unit II Tipidter mendatangi dan melakukan interogasi langsung terhadap Hu. Akhirnya, petugas menemukan satu buah jerigen kapasitas 30 liter berisi Pertalite yang sudah dikeluarkan isinya, satu buah jerigen dengan kapasitas lima liter berisi pertalite, satu buah jerigen kosong dengan kapasitas lima liter.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang,” ungkapnya, Selasa (7/5/2024).

Berdasarkan kejadian tersebut, tersangka disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.

“Terancam dipidana penjara paling lama enam tahun,” terangnya.