Advertorial

Mulok Bahasa Kutai Diwajibkan, Pemkab Pastikan Guru Bersertifikat Siap Mengajar

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan Bahasa Kutai sebagai mata pelajaran muatan lokal (mulok) wajib bagi seluruh sekolah dasar hingga tingkat menengah pertama. Kebijakan ini ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Irma Yuwinda, yang memastikan seluruh satuan pendidikan telah menjalankannya.

Ia menjelaskan bahwa pengajar mulok bukan dipilih secara sembarangan, melainkan guru yang telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dari Balai Bahasa Provinsi. “Mulok kita adalah Bahasa Kutai. Semua sekolah, mulai kelas 1 SD sampai tingkat SMP, sudah menerapkannya. Dan gurunya bukan sembarang guru, tetapi guru yang sudah dibimtek langsung oleh Balai Bahasa,” ujar Irma, Selasa (25/11/2025).

Irma juga menyampaikan bahwa kurikulum dan buku ajar Bahasa Kutai telah tersedia sepenuhnya dan disusun sesuai panduan resmi Balai Bahasa, sehingga sekolah dapat mengimplementasikan pembelajaran dengan baik. “Buku-bukunya sudah ada. Kurikulumnya sudah masuk resmi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurutnya, kewajiban mulok Bahasa Kutai merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas budaya daerah sekaligus memastikan generasi muda tetap mengenal bahasa ibu mereka. “Bahasa adalah identitas. Kalau tidak kita tanamkan lewat pendidikan, lama-lama bisa hilang. Karena itu mulok Bahasa Kutai wajib kita jalankan,” tegasnya.

Disdikbud Kutim terus memperluas pelatihan bagi guru, terutama bagi sekolah-sekolah di kecamatan yang masih membutuhkan tenaga bersertifikat. Irma menegaskan bahwa implementasi mulok tersebut berjalan baik di seluruh sekolah tanpa hambatan berarti.(Adv/Kominfo)