SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Honda Vario, yang terjadi di Jalan Patimura GG.Samsul Rt. 06 Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, pada Kamis (25/04/2024).
Humas Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Muhammad Rizal Zain menjelaskan, kejadian dimulai saat pelaku mendatangi rumah adik D di alamat tersebut, meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengantar istri yang sedang sakit atau hamil besar untuk berobat. Adik D kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku.
“Pada tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, pelapor dan adik D mendatangi pelaku di rumahnya untuk menanyakan keberadaan sepeda motor yang dipinjam,” tulis Rizal melalui pesan whatsappnya pada Jumat (3/5/2024).
Ia menambahkan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dipinjamkan kembali kepada orang lain tanpa pertanggungjawaban yang jelas, dan hingga saat ini tidak dikembalikan.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi berhasil mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
“Pelaku telah dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
